KLATEN (BK). Tiga orang tersangka kasus narkoba yang ditangkap satuan Narkoba Polres Klaten salah satunya adalah polisi lapas (sipir). Mereka ditangkap di komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, Jawa Tengah, Kamis (18/3) malam.
Mereka adalah S sebagai sipir di Lapas Klaten warga penduduk Krakitan, Kecamatan Bayat. Kemudian HP dan W sebagai pekerja swasta warga penduduk Cawas, Kabupaten Klaten. Hasil penangkapan satuan Narkoba Polres Klaten, dari tersangka ditemukan barang haram berupa serbuk warna putih yang diduga sabu. Total beratnya 11.09 gram.
Kapolres Klaten AKBP Faizal dalam jumpa pers pada wartawan mengatakan penangkapan para tersangka oleh satuan Narkoba Polres Klaten hari Kamis malam sekitar pukul 21.30. AKBP Faizal mengungkapkan kronologi penangkapannya sebagai berikut, pada hari Kamis 18 Pebruari kurang lebih pukul 16.30 anggota satuan Narkoba Palres Klaten menerima informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya menyampaikan info pada petugas bahwa di sekitar Lapas Klaten sering terjadi transaksi sabu. Mendapat informasi itu satuan Narkoba Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lapas Klaten. Tepat sekitar pukul 21.30 satuan narkoba Polres Klaten melihat dua orang yang mencurigakan. Karena pada malam hari mengirim suatu bungkusan di Lapas Klaten. Maka dari itu petugas kemudian melakukan penggeledahan plastik kresek yang dibawa 2 orang yang dicurigai. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang ada di dalam bungkus bekas rokok merek Dunhil dan di dalam tas kresek plastik juga ditemukan 10 paket sabu. Menurut Faizal beratnya mencapai 11.09 gram. Dan nilai rupiahnya mencapai dua puluhan juta karena dalam satu kemasan plastik nilainya jutaan rupiah.
Sabu yang berada dalam dus bekas bungkus rokok Dunhil dan dalam tas plastik hendak dikirim pada salah seorang napi yang ada di Lapas Klaten. Pengiriman paket sabu lewat perantara S yang bekerja sebagai sipir di Lapas Klaten. Setelah adanya titik terang, Kepala satuan Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto koordinasi dengan Kepala Lapas Klaten Budi Priyanto. Akhirnya petugas satuan Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus 3 orang tersangka kasus narkoba. Selanjutnya sekarang dalam proses penyeledikan. Menurut Danang Eko Purwanto ancaman kasus narkoba berdasarkan undang-undang narkoba tersangka dapat dikenai hukum mati. Hukuman paling lama mencapai 20 tahun, dan paling sedikit 6 tahun.
S pegawai sipir di Lapas Klaten sebagai tersangka narkoba menjawab pertanyaan wartawan, S mengatakan tidak tahu isi paket nasi yang ada dalam tas plastik. S juga mengatakan tidak tahu akan diberi imbalan uang berapa jumlahnya, dan tidak tahu kasus napi di dalam Lapas Klaten yang minta tolong untuk mengambilkan paket dalam tas kresek di lobi pintu masuk Lapas Klaten.
Kepala Lapas Kabupaten Klaten Budi Priyanto ketika dikonfirmasi para wartawan mengenai adanya sipir Lapas Klaten terjerat tersangka kasus narkoba, Budi Priyanto membenarkan dugaan itu. Dan selanjutnya menurut Budi Priyanto sekarang masih dalam proses penyelidikan. Mengenai pemecatan sipir yang tersangkut narkoba akan dilakukan penyelidikan. (ksd)