Search

Sipir Lapas Klaten Terlibat Kasus Narkoba

KLATEN (BK). Tiga orang tersangka  kasus narkoba  yang ditangkap  satuan Narkoba  Polres Klaten salah satunya adalah polisi lapas (sipir).  Mereka ditangkap di komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, Jawa Tengah,  Kamis (18/3)  malam.

Mereka adalah  S sebagai  sipir di Lapas Klaten warga penduduk Krakitan, Kecamatan Bayat. Kemudian   HP  dan W  sebagai pekerja swasta  warga  penduduk Cawas, Kabupaten Klaten.  Hasil penangkapan satuan Narkoba Polres  Klaten, dari  tersangka ditemukan barang haram berupa serbuk warna putih yang diduga  sabu. Total beratnya 11.09 gram.

Kapolres Klaten  AKBP Faizal dalam  jumpa  pers  pada wartawan  mengatakan penangkapan para tersangka oleh satuan Narkoba Polres Klaten hari Kamis malam sekitar pukul  21.30.   AKBP Faizal mengungkapkan kronologi penangkapannya sebagai berikut, pada hari Kamis 18 Pebruari kurang lebih  pukul 16.30 anggota satuan Narkoba Palres  Klaten menerima  informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya menyampaikan info pada petugas bahwa  di sekitar Lapas Klaten sering terjadi  transaksi sabu.  Mendapat informasi itu satuan Narkoba  Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lapas Klaten. Tepat sekitar pukul 21.30  satuan narkoba Polres  Klaten melihat dua orang yang mencurigakan. Karena  pada malam hari  mengirim suatu  bungkusan di Lapas Klaten. Maka dari  itu petugas  kemudian melakukan penggeledahan  plastik kresek yang dibawa  2 orang   yang dicurigai. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan  2 paket  sabu yang ada di dalam bungkus bekas rokok merek Dunhil dan  di dalam tas kresek  plastik  juga ditemukan   10 paket  sabu.  Menurut Faizal  beratnya mencapai  11.09 gram. Dan nilai rupiahnya mencapai dua puluhan  juta karena dalam satu kemasan plastik nilainya jutaan rupiah.

Sabu yang berada dalam  dus bekas bungkus  rokok Dunhil  dan  dalam tas plastik  hendak  dikirim  pada salah seorang napi yang ada  di Lapas Klaten.  Pengiriman paket sabu lewat perantara  S  yang  bekerja sebagai sipir di Lapas Klaten.   Setelah adanya  titik terang,   Kepala satuan Narkoba Polres Klaten  AKP Danang Eko Purwanto  koordinasi dengan Kepala  Lapas  Klaten Budi Priyanto.  Akhirnya   petugas  satuan Narkoba  Polres  Klaten berhasil meringkus 3 orang tersangka kasus narkoba. Selanjutnya  sekarang dalam proses penyeledikan.  Menurut  Danang  Eko Purwanto ancaman kasus narkoba  berdasarkan undang-undang narkoba tersangka dapat dikenai hukum mati. Hukuman paling lama mencapai  20 tahun,  dan paling sedikit 6 tahun.

S pegawai sipir di Lapas  Klaten sebagai tersangka narkoba menjawab pertanyaan wartawan, S mengatakan tidak tahu isi paket nasi yang ada dalam  tas plastik.  S juga mengatakan tidak tahu akan diberi imbalan uang berapa jumlahnya, dan tidak tahu kasus napi  di dalam Lapas  Klaten yang minta tolong untuk mengambilkan paket dalam tas kresek di lobi pintu masuk Lapas Klaten.

Kepala Lapas Kabupaten  Klaten Budi Priyanto  ketika  dikonfirmasi para wartawan  mengenai adanya sipir Lapas Klaten terjerat tersangka  kasus narkoba,   Budi Priyanto membenarkan dugaan itu.  Dan selanjutnya menurut  Budi Priyanto sekarang masih dalam proses penyelidikan.  Mengenai pemecatan sipir yang tersangkut narkoba  akan dilakukan penyelidikan. (ksd)

Tiga orang tersangka kasus narkoba. Salah satunya Sipir S (paling kanan) yang bertugas di Lapas Klaten. (p.kus)
Tiga orang tersangka kasus narkoba. Salah satunya Sipir S (paling kanan) yang bertugas di Lapas Klaten. (p.kus)
Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar