BERITA KLATEN – Hari terakhir masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kebonarum dapat arahan bahaya narkoba dari personel Polsek Kebonarum di halaman tengah SMP Negeri 1 Kebonarum, Rabu (17/7/2018).
Aiptu Pol Suwasana menyampaikan materi bahaya narkoba pada siswa kelas 7 yang jumlahnya 224 anak. Suwasana menjelaskan narkoba merupakan obat terlarang. Obat terlarang juga pil koplo. Obat terlarang atau pil koplo merupakan obat untuk membantu menenangkan gangguan jiwa. Barang obat yang masuk obat terlarang pesan Suwasana jangan pernah mencoba. Karena kalau para siswa mencoba akan membahayakan anak-anak. Selain itu Suwasana juga berpesan kalau bergaul mesti memilih yang baik.
Selain narkoba, dari Polsek Kebonarum juga menyampaikan mengenai berlalu lintas. Dalam berlalu lintas harus memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas kalau dilanggar dapat membahayakan orang. Misal bila ada di perempatan ada namanya lampu pengatur. Lampu hijai jalan, lampu merah berhenti. Materi rambu lalu lintas disampaikan oleh IPDA Sunardi. Ia juga syarat naik sepeda motor harus mempunyai surat ijin mengendara (SIM). Syarat mendapatkan atau mempunyai SIM minimal umur 17 tahun.
Kepala SMP Negeri 1 Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah Sidik Jaryono dengan adanya arahan berlalu lintas dan narkoba berharap siswa SMP Negeri 1 Kebonarum tidak akan coba-coba narkoba, dan santun dalam berlalu lintas menggunakan sepeda. (ksd)