BERITA KLATEN – Pemerintah Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jateng menyelenggarakan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada pelaku usaha, RT/RW, dan BPD di Balai Desa Kemalang, Selasa (25/5/2021).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 dibuka oleh Plt Camat Kemalang Sudiyono. Dalam sambutannya Plt Camat Kemalang Sudiyono antara lain mengatakan setelah memahami Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro para pelaku usaha diharapkan segera mengurus ijin usaha. Jadi para pelaku usaha sudah berijin. Sudiyono juga berharap para peserta sosialisasi Perda Kabupaten Klaten nomor 11 tahun 2018 penuh perhatian mengikutinya.
“Saya berharap setelah para pelaku usaha setelah memahami Perda Kabupaten Klaten nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pelaku usaha segera mengurus ijin usaha. Dan saya mohon peserta sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 mengikuti penuh perhatian agar memahaminya,”ungkap Sudiyomo.
Nara sumber sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomer 11 antara lain Wakil Ketua DPRD Klaten Marjuki, Widodo (dari PKS), Eko Prasetyo (PDIP), dan Suyatmi dari Gerindra. Dalam sosialisasi Perda tersebut para nara sumber menyampaikan secara bergantian. Kemudian dalam sosialisasi tersebut ada kesempatan tanya jawab dari peserta sosialisasi. Ada sekitar 4 orang peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan.
Marjuki ketika diwawancarai Berita Klaten.com antara lain mengungkapkan produk-produk Perda Kabupaten Klaten perlu diketahui oleh masyarakat / rakyat Kabupaten Klaten. Perda yang merupakan produk dewan sudah dilaksanakan oleh eksekutif belum. Kalau belum dilaksanakan kenapa? Masyarakat juga perlu diharapkan masukannya. Sehingga banyak data-data dari masyarakat fakta atau riil, dan dapat untuk bahan evaluasi bagi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Kepala Desa Kemalang Didit Adi Antoro ditemui di ruang kerjanya mengatakan dengan adanya sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro harapannya peserta tambah semangat berusaha. Para pelaku usaha supaya lekas mengurus perijinan. Pemerintah Desa Kemalang akan memfasilitasi bagi pelaku usaha yang akan mengurus perijinan.
Lebih lanjut Didit Adi Antoro mengatakan peserta sosialisasi Perda Kabupaten Klaten nomor 11 tahun 2018 jumlahnya ada 35 orang. Usaha yang mereka lakukan adalah usaha las, tanaman hias, warungan kecil, dan jual beli buah pisang. “Untuk usaha makanan olahan belum ada,”tutur Didit Adi Antoro.(ksd)