Search

SPM Diparkir Di Pinggir Sawah Pedesaan Dilalap Pencuri

BERITA KLATEN – Sarindi Totoraharjo lupa tidak mengunci sepeda motor (SPM)-nya yang diparkir di pinggir  jalan  persawahan di Kradenan, Desa Tratas, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jateng   kabur dibawa pencuri, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 10.30.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Juwiring IPTU Pol Wardi dalam komferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021) memaparkan kejadian hilangnya SPM milik Sarindi Totoraharjo. Menurut IPTU Pol Wardi kendaraan SPM nomor polisi B 6029 VAG atas nama Yunanto yang dikendarai Sarindi Totoraharjo ditinggal di jalan pinggir pesawahan lupa tidak menguncinya ketika ia akan mengecek irigasi untuk sawahnya. Ketika Sarindi T berada di sawah yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat parkir sepeda motornya, posisi Sarindi Totoraharjo membelakangi sepeda motornya sehingga ia tidak sempat melihat keadaan SPM-nya.

Sewaktu Sarindi T  menengok SPM-nya ternyata sudah dicuri seorang lelaki, dinaiki menuju ke barat arah Tratas, Mrisen. Namun Sarindi sempat melihat model pakaian yang dipakai pencuri. Menurut Sarindi pencuri memakai jaket jamper dan mengendarai sepeda motornya menuju arah Trasan, Mrisen. Karena itu Sarindi T terus pergi melapor Polsek Juwiring.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Juwiring dan dilakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP). Ketika waktu dilakukan olah TKP ada hal yang mencurigakan seorang pria yang akan mengambil sepeda motor yang ditinggalkan. Ketika Polisi  mencurigai langsung menanyai lelaki itu dan mendapatkan namanya Sigit Indrawan (25th). Setelah ditanyai satuan reskrim  Sigit Indrawan  menunjukkan karcis titipan sepeda motor di Pakis, Delanggu. Ketika Sigit diajak menunjukkan tempat penitipan sepeda, ia malah bohong.  Ternyata Sigit Indrawan yang mencuri SPM milik Sarindi T atas nama Yunanto, warga Ciledug, Tangerang. Sepeda motor milik Sarindi dititipkan di seberang jalan.

Kapolsek Juwiring IPTU Pol Wardi tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman selama 5 tahun. Pesan IPTU Wardi pada masyarakat agar tidak lupa mengunci sepeda motornya bila ditinggal di suatu tempat. Pesannya agar kunci kontak dikuncikan juga pada stang dan kunci agar dicabut.

Pengakuan Sigit Indrawan yang mahasiswa ketika ditanya wartawan mengapa mencuri sepeda motor karena punya hutang sebesar Rp 1.200.000,-. Ia punya niat mengambil sepeda motor karena sepeda motor Sarindi tidak dikunci.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X nomor polisi AD 3798 NV yang dikendarai Sigit Idrawan warna hitam, Dua buah kartu karcis penitipan sepeda motor Atma nomor 36 di Pakis, dan Jaket jamper merk Eiger. (ksd).

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar