Search

Suhartono Warga Brajan Prambanan Jadi Korban Penipuan

BERITA KLATEN – Setelah 1 tahun Suhartono beli regulator gas, WJN si penjual regulator gas datang lagi ke rumah Suhartono di Desa Brajan, Prambanan, Klaten untuk menipunya, Selasa (5/5/2020) lalu.

Konferensi PERS yang  disampaikan Kapolsek Prambanan AKP Suyono mengungkapkan  WJN yang mengaku sebagai sales regulator kompor gas pada tahun 2019 menjual regulator gas pada Suhartono yang tinggal di Dukuh Saren, Desa Brajan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Kemudian hari Selasa (5/5/2020) lalu WJN kembali datang ke rumah Suhartono dengan mengajak empat orang rekannya.

Lebih lanjut  AKP Suyono menuturkan,  ketika WJN sudah berada di rumah Suhartono pura-pura mengecek selang regulator kompor gas milik Suhartono bersama rekannya bernama Feri IR.  Ini untuk mengelabuhi agar Suhartono yakin WJN dan teman-temannya paham merawat kompor gas. Dalam waktu setelah selesai ngecek regulator kompor gas kemudian temannya bernama Sahril mengatakan pada Suhartono bahwa Suhartono mendapat hadiah undian atas pembelian regulator gas tahun 2019 lalu. Hadiah undian berupa  kompor gas model terbaru yang harganya kurang lebih Rp 29 juta. Tetapi untuk mendapatkan hadiah undian Suhartono dikenai pajak penghasilan sebesar Rp3 jutanan. Pajak penghasilan dibayar dengan uang tunai atau dengan jaminan.  Namun jaminan tidak boleh berupa surat berharga. Akhirnya Suhartono menyerahkan gelang emas seberat 9 gram. Suhartono sudah merasa curiga pada WJN dan 4 orang kawannya yang mengaku sales. Maka Suhartono memfoto WJN dan kawan-kawannya, dan memfoto mobil yang dikendarai WJN bersama 4 temannya. Namun WJN bersama 4 temannya lebih tanggap kemudian mereka pinjam HP milik Suhartono. Setelah berhasil pinjam HP Suhartono lalu menghapus poto WJN dan 4 orang temannya, serta photo mobil.

Menurut AKP Suyono, WJN dan teman-temannya merupakan sindikat. Mereka sudah melakukan konspirasi untuk melakukan kejahatan penipuan,”tutur Suyono.

Tertangkapnya sindikat penipuan regulator kompor gas karena 2 orang yang terlibat penipuan di Brajan Prambanan, juga terlibat pencurian di wilayah hukum di Salatiga. Dua orang tersebut adalah Sahril dan Trisna. Kemudian dua orang tersebut menjalani proses di wilayah hukum di Salatiga. Lainnya adalah Lukman, Feri, WJN, Alexander. WJN dan teman-temannya dari Sumatra Selatan.

Menurut Suyono mereka yang terlibat penipuan dan penggelapan dikenai pasal 372 KUHP, karena ada unsur penipuan dan penggelapan gelang emas. Barang bukti yang didapatkan berupa selembar kwitansi. Dengan ancaman hukuman paling  lama 9 tahun. Kerugian yang dialami Suhartono kurang. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar