BERITA KLATEN – Sukri (60th), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah mencari keadilan karena dugaan kasus penganiayaan oleh Yusuf dan kawan-kawannya, warga Kecamatan Trucuk terhadap anaknya, bernama Bagas Aji Gumilar (22th).
Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan di depan rumah makan (RM) HaWe di jalan menuju kota Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jateng, pada tanggal 13 Juli 2019, sekitar pukul 22.00.
“Saya datang ke sini, di Mapolres Klaten untuk mencari keadilan, atas kasus yang menimpa anak saya. Saya merasakan, sebagai rakyat kecil kok cari keadilan itu sulit. Tindak lanjut penganiayaan pada anak saya cukup lama. Gur diundar-undur gitu. Saya pernah menanyakan pada pihak yang terkait, tetapi P21-nya jawabannya tidak jelas. Padahal kasus itu sudah terjadi hampir tiga tahun lalu,” tutur Sukri pada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (25/2/2022) siang.
Anehnya lagi, kasus penganiayaan pada anaknya ini belum disidangkan, anaknya Bagas, gantian diperiksa oleh penyidik Polres Klaten karena laporan balik atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Yusuf. Bagas diperiksa penyidik di Mapolres Klaten hari Jumat (25/2/2022) dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00.
“Penanganan kasus anak saya Bagas yang menjadi korban penganiayaan sampai bulan bulan Januari lalu baru P-21. Terus, hari ini anak saya diperiksa penyidik Polres Klaten terkait laporan balik oleh Yusuf mengenai pasal 170 KUHP penganiayaan juga. Jadi, anak saya ini yang awalnya jadi korban penganiayaan, justru dilaporkan balik sebagai pelaku penganiayaan oleh Yusuf. Maka di sini, saya ingin minta atau mencari keadilan,”ungkap Sukri memohon pada yang terkait.
Bagas Aji Gumilar ditemui wartawan usai diperiksa penyidik Polres Klaten, Bagas menceritakan kronologi peristiwa kejadian itu. Waktu itu Bagas menelpon Yusuf diajak ketemu menyelesaikan masalah di dekat lampu bangjo di pertigaan Ngaran Mlese, Kecamatan Ceper. Namun setelah sampai di lampu bangjo pertigaan Ngaran Mlese, Yusuf nelpon Bagas mengajak bertemu perempatan di dekat RM HaWe Trucuk. Kemudian Bagas menuju ke perempatan dekat RM HaWe Trucuk. Saat Bagas sampai di perempatan jalan dekat RM HaWe, Yusuf sudah di depan RM HaWe Trucuk, kemudian Yusuf dengan temannya turun dari motor, Yusuf terus meludahi Bagas, kemudian Bagas balas meludahi, sehingga saling meludahi.
Selanjutnya, terjadi cekcok atau perang mulut. Yusuf terus memukul Bagas. Teman Yusuf yang di belakang tiba-tiba juga ikut-ikutan memukul Bagas. Tidak lama kemudian, segerombolan orang membawa pedang dan kayu pentungan menghampiri Bagas. Mereka mengeroyok Bagas. Bagas dibacok tangannya dengan pedang, dan dikepruk menggunakan pot tempat bunga yang ada di pinggir jalan Trucuk. Bagas hanya berlindung diri menggunakan kedua tangannya. Pengakuan Bagas luka-luka pada wajah dan kepalanya. Akhirnya Bagas pun terkapar. Kemudian teman-teman Bagas lari, karena takut teman-temannya Yusuf ada yang membawa pedang. Teman-teman Bagas yang berada agak jauh di belakang Bagas lari mencari pertolongan pada warga di kampung sekitar RM HaWe. Ketika warga kampung sampai di depan RM HaWe gerombolan pergi ke arah timur.
“Motor saya dan motor teman-teman juga dirusak oleh gerombolan itu. Bahkan, motor saya sampai sekarang belum saya perbaiki,” kata Bagas nampak sedih.
Akibat penganiayaan itu, Bagas lalu dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten karena luka di kepala, tangan, dan punggung. Setelah kejadian itu, Bagas lalu melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polsek Trucuk.
Menurut Bagas Aji Gumilar, saksi yang dipihaknya ada 4 orang, ialah Bili (22th), Bagus (25th), Sidik (22th), dan Syaiful (23th). Bagas juga menceritakan sempat dirawat di RSI Klaten semalam. Menurutnya visum dokter baru jadi diberikan pada Bagas sekitar 3 bulan.
Sementara itu penasihat hukum Bagas, Wijayanto merasa aneh dengan pemeriksaan kliennya dalam laporan balik kasus penganiayaaan yang dilakukan Yusuf di Mapolres Klaten.
“Ini aneh. Perkara yang pertama soal penganiayaan, pasal 170 KUHP sudah P-21 sekitar Januari 2022. Tetapi hari ini, Bagas gantian diperiksa penyidik Polres Klaten karena laporan balik itu, dugaan kasus penganiayaan terhadap Yusuf. Ini seakan-akan dipaksakan. Kami nggak ingin ada kriminalisasi di sini. Mestinya profesional saja,” ujar Wijayanto.
Terkait dugaan peristiwa tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Klaten, Adhi Nugroho menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusuf dan kawan-kawan terhadap Bagas sudah dinyatakan lengkap P-21 pada tanggal 24 Januari 2022.
“Berkas sudah diteliti dan dipelajari, kemudian dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa peneliti pada tanggal 24 Januari 2022. Kita sekarang tinggal menunggu penyidik dari Polsek Trucuk untuk segera menyerahkan berkas, barang bukti secara lengkap, dan tersangka pelakunya. Kita akan bekerja secara profesional,”tutur Adhi Nugroho. (ksd)