Search

Sumyani Pencuri Perhiasan Emas Dengan Modus Sekap Berhasil Dibekuk

BERITA KLATEN – Sumyani (43) alias Sum pelaku penyekapan dan mencuri perhiasan emas milik Dewi Kusumo (40) di rumahnya Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jateng, Minggu (26/4/2020) berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Andriansah Ritas Hasibuan dalam konferensi PERS di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020) siang yang diawali oleh Waka Polres Klaten Kompol Adi.

Lebih lanjut Andriansah Ritas Hasibuan menuturkan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 06.00, saksi 1 Sarwanto dan saksi 2 Sabar, melihat pintu rumah depan posisi tertutup. Kemudian Sarwanto dan Sabar, beserta warga melakukan pengecekan pada pintu rumah Dewi Kusumo sebelah barat dalam keadaan terbuka. Para saksi dan warga Sidowayah melangkah masuk ke dalam rumah melihat Dewi Kusumo sudah terlentang dan di lantai rumahnya dan mulutnya disekap menggunakan sprei. Melihat kondisi korban saksi Sarwanto kemudian segera melepas kain sprei tersebut.

Setelah kain sprei yang digunakan untuk menyekap dilepas, kemudian Dewi Kusumo menceritakan kejadian yang menimpanya.  Ia katakan bahwa perhiasan emas berupa kalung warna kuning berat 6 gram, dan 2 gelang emas warna kuning masing-masing berat 5 gram yang dipakai Dewi Kusumo, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta di dompet yang berada di atas almari diambil / dirampok oleh pelaku penyekapan.

Kemudian Dewi Kusumo sebagai korban terus melapor ke Polsek Polanharjo. Selanjutnya petugas Reskrim melaku-kan pelacakan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban yang melaporkan.

Tidak makan waktu 1 pekan, hari Rabu (29/4/2020) Sumyani alias Sum,  pelaku perampokan dengan menyekap korban berhasil ditangkap. Tersangka adalah bekerja pedagang sate ayam keliling, domisilinya di Dukuh Mojo Wetan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Pengakuannya mencuri  karena perlu uang untuk bayar hutang.

Karena perbuatannya, Kasat Reskrim AKP Andriansyah Ritas Hasibuan mengatakan tersangka dikenai pasal 363 ayat 1, pasal 365 ayat 2 KUHP, terancam hukuman paling lama 7 tahun. Barang bukti yang dikumpulkan adalah 1 potong sprei warna merah motif bintang dan bola, 1 potong mukena warna putih, 1 kalung emas berat 6 gram, dan 2 gelang emas warna kuning berat masing-masing gelang 5 gram.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar