Search

Suparman Pelaku Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur Pernah Mencabuli Anak Kandungnya

BERITA KLATEN – Sekitar 7 tahun lalu Suparman pernah mencabuli anak kandungnya, kemudian apesnya setelah mencabuli 2 anak dibawah umur di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah, Minggu (4/8/2024). Dua hari kemudian Polres Klaten berhasil menangkapnya secara paksa.

Konferensi pers dilakukan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Tegar dan Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024). AKBP Warsono mengungkapkan tersangka bernama Suparman alias Parman adalah warga Sukoharjo. Sekarang tinggal di rumah kontrakan di Boyolali. Ditegaskan oleh Kapolres Klaten, Suparman alias Parman adalah residivis yang pernah melakukan tindakan yang sama.

Menurut Kapolres Klaten, modus operandinya tersangka mengajak Mawar umur 5 tahun dan Melati umur 7 tahun (nama samaran) yang sedang mandi di Kolam Renang Kalimosodo Sudimoro, Tulung, Klaten untuk dibelikan boneka. Kemudian Mawar dan Melati diboncengkan Suparman ke rumah kontrakannya Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Boyolali. Di rumah kontrakan tersangka, dengan alasan ambil ganti pakaian Mawar dan Melati kemudian disuruh membuka celananya. Kemudian Suparman megangi kelaminnya Mawar dan Melati secara bergantian.

Selanjutnya Mawar dan Melati diboncengkan tersangka menuju Kolam Renang Kalimosodo di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung. Di Kolam Renang Kalimosodo tersebut Mawar dan Melati renang di kolam yang dangkal, sedangkan Suparman renang di kolam yang dalam. Lalu Suparman pindah renang di kolam yang dangkal mendekati Melati dan dipangkunya. Ketika memangku Melati disuruh megang kelaminnya tersangka.

Selesai mandi di Kolam Renang Kalimosodo Mawar dan Melati sekitar pukul 12.30 diboncengkan lagi oleh tersangka diajak ke Jatinom beli boneka mainan. Setelah beli mainan boneka Mawar dan Melati diantarkan pulang ke rumah diserahkan pada orang tuanya Mawar dan Melati.

Seperginya tersangka, Mawar menceritakan pada ayahnya AW (41th) dan Melati juga menceritakan pada ibunya WA (39th) tentang yang dialami Mawar dan Melati.

Mendapat cerita dari anaknya yang diperlakukan begitu, AW dan WA yang tinggal di Klaten melaporkan pada polisi pada tanggal 6 Agustus 2024.

Karena itu tersangka dinyatakan melanggar pasal 82 ayat 1 UURI Nomer 35 tahun 2014 perubahan atas UURI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain: jaket hoody warna kuning, celana jeans bordiran, kaos warna putih, celana dalam warna biru muda, boneka barby, kaos lengan pendek, celana dalam warna biru, celana pendek warna pink, dan satu set mainan anak.

Penangkapan tersangka setelah dilakukan koordinasi olah TKP dengan polisi, para saksi, dan RSST Tegalyoso.

Pengakuan tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan karena kilap, sehingga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar