Search

Surat Keputusan PPPK Direvisi, Tapi Tidak Pengaruhi Hak PPPK Guru

BERITA KLATEN – Plt Badan Kepegawaian,  Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten Slamet,  pada tim liputan Diskominfo Klaten mengatakan surat keputusan (SK) PPPK  direvisi, tetapi tidak mempengaruhi hak PPPK tenaga kependidikan guru, Minggu (22/05/2022).

Slamet menuturkan, BKPPD Kabupaten Klaten mengambil langkah cepat untuk memperbaiki petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten berisi besaran nilai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kependidikan guru yang dilantik pada Kamis (19/5/2022) lalu. Hal ini menindaklanjuti laporan PPPK terkait ketidaksesuaian nilai gaji yang tertulis dalam petikan SK tersebut.

Plt Kepala BKPPD Kabupaten Klaten, Slamet menjelaskan adanya kesalahan pencantuman nilai gaji tersebut bukan hal yang disengaja. Namun terjadi eror saat melakukan pengunduhan data di aplikasi BKN RI.

“SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data. Sekarang sedang kami kejar revisinya. Data yang direvisi hingga Sabtu malam (21/05/2022) sudah mencai 80%  diperbaiki,” ungkap Slamet memaparkan.

Kendati ada kekeliruan, ia mengatakan hal ini tidak akan mempengaruhi hak yang diterima PPPK guru. Karena itu ia minta para PPPK tenaga kependidikan  guru yang baru saja dilantik untuk tetap tenang dan menunggu petikan SK yang sesuai. Menurut Slamet, PPPK tenaga kependidikan guru tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98 tahun 2020, ialah PPPK guru  dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500.

“Tidak ada pengurangan gaji seperti isu yang beredar, jadi yang benar adalah penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kalau tidak sesuai, justru gaji tidak akan bisa dicairkan,”ucap Slamet menjelaskan.
Ia katakan besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda.

Terkait hal tersebut, Slamet mengatakan penggajian secara teknis menjadi kewenangan unit kerja, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten.

“Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan usai pelantikan Kamis lalu, bahwa jika ditemukan ada kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari. Saya juga sudah sampaikan untuk mencermati SK yang diberikan apakah sudah sesuai atau belum, jika memang ada yang tidak sesuai silahkan laporkan untuk direvisi sesuai ketentuan yang berlaku. Sangat disayangkan jika masalah ini menjadi isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang terjadi hanya kesalahpahaman,”tutur Slamet menjelaskan. (ksd/diskominfo)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar