KLATEN (BK). Tersangka pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur LS, sekarang jumlahnya menjadi 7 orang. Karena 1 anak tersangka masih umur 14 tahun, maka yang sudah ditahan ada 6 orang. Sekarang masih dalam proses penyidikan, kalau lancar diharapkan, Senin (23/5) pekan depan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Faizal, ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus yang menimpa LS seusai ekpose kasus narkotika di halaman belakang Mapolres Klaten, Kamis (19/5). Lebih lanjut AKBP Faizal mengungkapkan satu anak yang tidak ditahan karena faktor umur belum memenuhi syarat ditahan. Namun, lanjut Faizal, meski tidak ditahan tetapi proses hukum tetap jalan. Anak yang tidak ditahan tiap minggu wajib lapor di Polres Klaten. Semoga proses penyidikan segera selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Adanya peristiwa pencabulan yang menimpa LS Faizal merasa miris. Jangan sampai ada kasus semacam itu lagi. “Ini yang terakhir,”ujar Faizal.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting beberapa hari lalu pada wartawan mengungkapkan para pelaku yang terlibat kasus kekerasan seksual pada LS terancam pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81. Para tersangka antara lain S (17th), Ri(15th), Eg (15 th), Ys (17th), Rg (17 th), Mh (15th), dan Af (15).
Beberapa siswa yang terlibat pencabulan di bawah umur tersebut, ada yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama. Memperhatikan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa LS, warga di Dusun Ngerangan dan Dusun Sribitan, Desa Puluhan tidak akan mau menerima kehadiran keluarga tersangka Ri (15th).
Pantauan Berita Klaten, LS selama mengikuti ujian sekolah dasar didampingi polisi wanita. Teman-teman sekolah LS nampak baik dalam bergaul. (ksd)