Search

Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Di Klaten

BERITA KLATEN – Tersangka pengedar narkotika pekan lalu berhasil ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa ganja.

Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Klaten Kompol Moch Zulfikar ketika konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (19/12/2019) siang. Menurut Moch Zulfikir para tersangka yang behasil ditangkap tempat tinggalnya di Kartosuro, Sukoharjo, dan di Laweyan, Surakarta. Tersangka yang ditangkap di Klaten adalah AR umur 29 tahun dan NS umur 20 tahun. Dari dua orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus daun kering ganja 14,74 gram, dan 1 bungkus ganja berat 9,04 gram, serta  11 linting ganja. Dari hasil penyidikan barang-barang itu didapat dari CE, umur 25 tahun.

Mereka dikenai pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit sebesar Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka lainnya adalah AT (25th) dan DW (27th). Kedua tersangka tempat tinggal di Kartosuro. Dari  tersangka AT  ini didapatkan barang bukti berupa 12 plastik serbuk sabu. AT ini terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Salah seorang tersangka AR pada wartawan mengatakan barang-barang narkotika didapat dari Solo. Penghasilan dari jual narkotika berupa ganja digunakan untuk hidup sehari-hari.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar