Search

Tertangkap Buang Sampah Di Desa Tngkisan Pos Kena Denda Rp1.000.000,-

BERITA KLATEN – Bila ada orang yang ditangkap karena buang sampah di lokasi yang dipasang pengumuman larangan buang sampah dikenai  sanksi bayar denda sebesar Rp1.000.000,-.

Lokasi yang dipasang pengumuman larangan membuang sampah di sebelah barat jembatan Tangkisan Pos, di Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dasar larangan membuang sampah adalah Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2020. Perdes nomor 5 tahun 2020 sudah efektif berlaku kurang lebih tiga bulan lalu.

Peraturan larangan membuang sampah itu selain  menindak sanksi membayar denda Rp1.000.000,- pelanggar perdes itu juga sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan dan di sungai. Selain pelanggar juga dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bagi seseorang yang menangkap pelanggar yang membuang sampah di lokasi diberi imbalan uang sejumlah Rp 250.000,-.

Kades Tangkisan Pos Parjono, ketika diwawancarai Berita Klaten.com mengungkapan dibuatnya peraturan larangan membuang sampah di sebelah barat jembatan adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan Desa Tangkisan Pos.  Agar ada orang yang mengawasi Parjono memberi kesempatan orang yang mau jualan boleh menempati di lokasi larangan membuang sampah.

Pantauan Berita Klaten.com ketika mengamati di lokasi yang dipasang larangan buang sampah pada Kamis (15/10/2020) di lokasi itu masih ada sampah yang nampak baru saja dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Agar efektif larangan membuang di sebelah barat jembatan jalan tembus dari Desa Gondangan  sampai Desa Sumopura perlu ada orang yang ditugaskan di lokasi larangan membuang sampah.

Ayo warga  di sekitaran Desa Tangkisan Pos, yang ingin mendapat imbalan sebesar Rp250.000,- dipersilahkan menjaga di lokasi larangan buang sampah, dan dapat menangkap orang yang membuang sampah di lokasi larangan itu.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar