Search

TFX Curi Uang Rp100.000.000,- Milik WAG Untuk Senang-senang & Judi Online

BERITA KLATEN – Seorang wanita lansia inisial WAG (82th), menjadi korban pencurian uang sejumlah Rp 100 juta dengan kekerasan di rumahnya di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,  Kamis  (1/8/2024) siang sekitar pukul 14.00.

Peristiwa kejadiannya, korban WAG  di rumahnya melihat pelaku pencuri TFX, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY) memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 s/d 14.00 Wib sambil menunggu korban WAG lengah.

Ketika korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku membuka lemari pakaian, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan berteriak “Maling! Maling!” hingga mengejutkan pelaku.

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong WAG hingga jatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku TFX akhirnya dapat ditangkap pada hari Rabu (7/8/2024) lalu.

“Alhamdulillah, kurang dari seminggu pelaku pencuri TFX sudah dapat ditangkap,”ungkap Kapolres Klaten.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.

TFX mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Ia sudah lulus kuliah sejak 2022 namun sampai saat ini masih menganggur.

“Uang curian saya gunankan untuk membeli HP, membranding mobil dan senang-senang. Saya juga karaoke dan judol (judi Online) sebesar 20 juta,”pengakuan TFX.

Atas perbuatannya, TFX dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Klaten, dan proses hukum sedang berlangsung. (ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar