BERITA KLATEN – Kasus pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polres Klaten.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di tiga TKP, ialah di Kecamatan Klaten Utara, Kecamatan Wonosari, dan Kecamatan Karangdowo disampaikan oleh Waka Polres Klaten Kompol Heru Sanusi, pada konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten, Selasa (25/11/2025) siang.
Waka Polres Kompol Heru Sanusi didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik, Kasi Humas AKP Suwoto, dan Kapolsek Karangdowo AKP Masno mengungkapkan adanya pencurian 4 veleg buatan Jepang di Ruko jalan Solo – Jogyakarta, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Tersangkanya adalah BP mengendarai sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk melakukan aksi. Modus mencari rosok kemudian manjat ruko, terus mencuri veleg roda mobil. Kemudian veleg hasil curiannya ditawarkan dijual lewat media sosial (Medsos). Korban kemudian koordinasi dengan penyidik, kemudian penyidik mengarahkan korban untuk membeli veleg hasil curian itu di Surakarta. Veleg tersebut dijual seharga Rp 3,5 juta.
Hari Selasa 19 November 2025 tersangka BP dengan isterinya dilacak oleh satuan Reskrim sudah pindah di Tembalang, Semarang. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Menurut Kasat Reskrim AKP Taufik pelaku merupakan residivis sudah pernah ditahan.
Polres Klaten juga berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (Curamor) Honda Vario milik korban yang tinggal di Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten pada Sabtu (22/11/2025). Tersangka pelaku pencurian adalah ZA dibantu lancarkan aksinya oleh DA. Sepeda motor didorong oleh pelaku.
Kronologinya korban bangun tidur pada Sabtu (22/11) sekira pukul 04:30 mengetahui sepeda motor Honda Beat yang tidak dikunci stang tidak ada. Kemudian memberi tahu pada saudaranya Sukir sebagai saksi tahu sepeda motor Honda Beat hilang yang di parikir di rumahnya. Kemudian pada pukul 4 sore saksi Sameno lihat motor mirip milik korban ada di Tanjung, Kecamatan Juwiring. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Serse Polsek Wonosari dan Polsek Juwiring.
Barang bukti (BB) hasil curian berupa sepeda motor Honda Vario, kemudian sebagai sarana sepeda motor Honda Scopy. Motif tersangka melakukan pencurian karena permasalahan ekonomi.
Kemudian pengungkapan kasus pencurian sepeda motor NMax TKP di Desa Karangdowo, Kecamatan Karangdowo pada hari Senin (17/11/2025) sekira pukul 18:15.
Pelaku tersangka inisial HA, dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dengan mengendarai sepeda motor (SPM) Honda Beat. Tersangka mengamati di Ruko Galaxy Sparepart ada SPM NMax. Kemudian tersangka berhasil mencuri SPM NMax, dikendarai arah ke utara.
Tiga hari kemudian pada tanggal 21 November 2025 siang hari berhasil melacak di Grogol, Sukoharjo. Sepeda motor NMax dijual online di Wonogiri. Kemudian SPM tersebut diserahkan ke Mapolsek Karangdowo.
Barang bukti berupa: SPM NMax, Honda Beat untuk sarana, kunci kontak, kaos warna putih dipakai waktu beraksi, HP Samsung Galaxy A02, dan HP Samsung untuk jual lewat online.
Para tersangka pencurian tersebut dijerat KUHP nomor 363, ancaman hukuman selama 7 tahun.
Himbauan Kasat Reskrim AKP Taufik pada warga masyarakat Klaten untuk keamanan sepeda motor agar selalu mengunci stang sepeda motor. Jangan sampai kunci kontak masih menempel atau menggantung di lubang kontak sepeda motor.(ksd)

