BERITA KLATEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten dengan Satuan Intel Kodim 0723 Klaten berhasil menangkap seorang laki-laki memakai seragam olah raga TNI menawarkan senjata api rakitan di medsos, ditangkap di Gayamprit, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/05/2022).
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo pada acara press conference di Mapolres Klaten, hari Rabu (25/5/2022). Dijelaskan juga oleh Kapolres laki-laki yang menjual senpi tersebut inisialnya DS dari Sukoharjo.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dari patroli cyber Satuan Reserse Polres Klaten, diketahui ada postingan di media sosial yang menawarkan senjata air soft gun sudah dimodifikasi yang dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam. Senpi tersebut ditawarkan seharga Rp 10 juta. Agar senjata tersebut laku dijual ia mengaku sebagai TNI memakai seragam olah raga tentara.
Kemudian Satuan Reserse Polres Klaten koordinasi dengan Satuan Intel Kodim 0723 Klaten untuk mengamankan laki-laki tersebut yang menawarkan senjata air soft gun di media sosial instagram.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DS di sekitar Stadion Trikoyo Klaten. Saat ditangkap DS mengenakan pakaian olah raga seragam TNI. Dari keterangan DS, diketahui dia mendapatkan senjata air soft gun tersebut juga dari internet. Kemudian melalui internet pula, dia mengetahui lokasi untuk memodifikasi senjata pistol jenis revolver tersebut agar bisa diisi dengan peluru tajam. Pengakuannya, sebanyak 42 peluru tajam kaliber 9 mm dan 3,8 mm itu juga diperoleh melalui internet.
Pakaian olah raga identitas TNI, DS mengaku didapat saat dia mengikuti pelatihan akan bekerja di perusahaan batu bara di Bandung. DS juga mengaku, senjata api tersebut hanya untuk menakuti para Debt Collector yang sering mendatangi rumahnya.
Karena perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ksd)