BERITA KLATEN – Di Polres Klaten setelah diberlakukan sirkuit lintasan bentuk huruf S untuk tes pencari surat izin mengemudi (SIM) sampai hari ke-2, Selasa (8/8/2023) pagi ada 10 orang pemohon.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto didampingi beberapa anggota Satlantas stafnya ketika memantau pencari SIM C yang sedang menjalani ujian/tes.
Lebih lanjut AKP Sugiyanto pada wartawan mengatakan masyarakat pencari SIM C yang sedang mengikuti ujian/tes harus konsentrasi dan fokus agar lulus. Agar sifty pengemudi atau pengendara harus pakai alas kaki. Kalau nenapak tanah motor harus berhenti dulu. Baru kaki kiri menapak tanah, dan kaki kanan menginjak rem. Sebelum belok lampu sen (ritting) harus dinyalakan lebih dulu ke arah belok. Ketika akan melewati zona selamat, garis silang warna kuning pengemudi harus injak rem/berhenti. Sebelum jalan perlu melihat kondisi belakang.
Pemohon SIM ketika melakukan tes di sirkuit lintasan bentuk S belum lulus akan diulang sampai 2 kali. Untuk edukasi dan latihan sampai 4 atau 5 hari. Sepeda motor yang digunakan untuk tes di sirkuit lintasan S dapat menggunakan sepeda motor sendiri. Namun kondisi sepeda motor harus standart perlengkapannya.
Salah seorang mahasiswa pemohon/pencari SIM C dari Kemalang Agung Widiyo (20th) mengatakan merasa senang adanya aturan baru untuk ujian/tes praktek mengemudi sepeda motor di sirkuit bentuk huruf S. Menurut Agung beaya untuk mencari SIM C sebesar Rp 100.000,-. (ksd)