BERITA KLATEN – Para guru dan kepala sekolah yang termasuk aparat sipil negara (ASN) wajib meningkatkan kemampuam diri. Karena itu Korwil Bidang Pendidikan se eks Kawedanan Gondangwinangun mengikuti Bimtek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Guru dan Kepala Sekolah.
Demikian dikatakan Jaswadi selaku Koordinator Kepala Sekolah Dasar se eks Kawedanan Gondangwinangun di Gedung Koperasi 1001 Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021). Lebih lanjut Jaswadi mengungkapkan, jumlah guru dan kepala sekolah yang mengikuti bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuannya ada kurang lebih 420-an guru termasuk kepala sekolah dasar. Pelaksanaan Bimtek selama enam hari. Kegiatannya tanggal 25 Pebruari s/d 3 Maret. Selanjutnua pada tanggal 4 s/d 10 Maret 2021.
Bimbingan teknis (Bimtek) profesi guru dilaksanakan di 2 tempat, ialah di gedung Koperasi KOGK Karangnongko dan Kantor Kopen 1001 Kecamatan Jogonalan. Bimteks yang diberikan pada guru untuk dapat meningkatkabn profesi guru. Sehingga para guru dapat melakukan penilaian angka kredit (PAK). Selanjutnya para guru dan kepala sekolah juga dapat menyusun daftar usul penilaian angka kredit (Dupak). Dari mengikuti Bimtek para guru dan kepala sekolah dapat melakukan penilaian angka kredit sendiri bagi guru.
Pelaksanaan Bimtek, di Gedung KGOK Karangnongko untuk para guru yang bertugas di Kecamatan Karangnongko, Kemalang, dan Manisrenggo. Sedangkan untuk para guru yang bertugas di Kecamatan Jogonalan, Prambanan, dan Kecamatan Gantiwarno dilaksanakan di Gedung Kopen 1001 Jogonalan. Nampak hadir juga Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Jogonalan Sugeng Irianto, dan Korwil Kemalang Wuri Handayani.
Nara sumber untuk bimtek antara lain dari Dinas Pendidikan Klaten adalah Kepala Dinas Pendidikan Klaten Wardani, Kabid TK/ SD Wahyu Sugiharja, Kabid ketenagaan Wasono, Kasubbag Tata Usaha Dinas Pendidikan Guntur, dari guru profesional adalah Ulupi Hapsari S guru SMP Negeri 7, dan F Suparmi guru SMP Negeri 1 Trucuk. Untuk sekedar diketahui para guru yang sudah mendapat tunjangan profesional dan sudah bersertifiket besarnya sama dengan gaji pokok. Dari tunjangan profesional sebesar 20% wajib digunakan untuk pengembangan profesi guru. Tunjangan profesi diberikan setiap 6 semester.
Kegiatan Bimtek PKB dan Penilaian Guru dan Kepala Sekolah Korwil Bidang Penilaian Kecamatan se Eks Kawedanan Gondangwinangun secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Wardani S. Dalam sambutannya antara lain mengatakan menyambut baik diadakannya Bimtek PKB dan Penilaian Guru dan Kepala Sekolah. Wardani S menyatakan mendorong dan memotivas para peserta agar serius mengikuti kegiatan Bimtek. Tentunya hasil Bimtek ini dapat diaplikasikan para guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas-tugasnya. (ksd)