BERITA KLATEN – Untung Haryanto (44th) salah seorang relawan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten nomor 3 Arif Budiyono dan Harjanta (ABY – HJT) ada dugaan diintimidasi salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah pekan lalu.
Hal itu dikatakan Joko Yunanto selaku tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten nomor 3 ABY-HJT ketika menyampaikan konferensi PERS di posko pemenangan ABY – HJT, Sabtu (28/11/2020) sore. Kemudian Joko Yunanto mengatakan menerima laporan dari relawan Untung Haryanto yang diintimidasi oleh salah satu oknum Kades. Perihal Untung Haryanto yang diintimidasi oleh salah satu oknum kepala desa (Kades) sudah dilaporkan ke Polres Klaten, dan ke Bawaslu Klaten pada Kamis (26/11/2020) lalu.
Lebih lanjut Joko Yunanto menuturkan Untung Haryanto sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Sekarang tinggal menunggu hasil kajian dari Polres Klaten. Kemudian Untung Haryanto juga sudah melaporkan ke Bawaslu Klaten dan sudah diterima dengan nomor 03/PH/ABY – HJT/XI/2020. Kemudian pada Sabtu (28/11/2020) Untung Hariyanto sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Klaten.
Joko Yunanto mendesak pada Bawaslu Klaten agar lekas menindak lanjuti laporan dari Untung Haryanto. Tentunya lekas memberi sanksi pada pelaku intimidasi. Tim kuasa hukum Paslon Bupati – Wakil Bupati ABY – HJT juga mendesak Bawaslu Klaten laporan yang dijadikan delik aduan pada Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 ditindak lanjuti. Pada pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, aparat sipil negara (ASN), sampai pada Kades / lurah harus netral. Polres Klaten maupun Bawaslu Klaten agar segera menindak sesuai undang-undang yang berlaku. Dasar dari UU Nomor 10 tahun 2016 untuk memberi sanksi pada aparat negara.
Joko Yunanto menegaskan, korban yang diintimidasi oleh salah satu Kades dikata-katai kotor, dan tidak boleh sosialisasi Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor 3. Untung Hariyanto merasa jiwanya terancam setelah diajak pertemuan dengan salah satu oknum Kades pada Sabtu (21/11/2020).
Joko Yunanto akan terus mendesak Bawaslu agar segera menindak lanjuti laporan relawan Untung Haryanto. Joko Yunanto sebagai tim kuasa hukum ABY – HJT akan terus mengawal. Joko Yunanto berharap Bawaslu Klaten jangan seperti macan ompong. Agar menggigit, berani menindak sesuai undang-undang pemilu yang berlaku.
Untung Hariyanto yang pernah menjabat Ketua BPD pada wartawan mengungkapkan dirinya yang diintimidasi oleh salah seorang oknum Kades menjadi pembelajaran bagi masyarakat Klaten. Ia mengatakan tetap berjuang mendukung Paslon ABY – HJT.
Untung Haryanto berharap proses hukum berjalan benar, sehingga masyarakat Klaten pembelajaran ini. “Mestinya para kades netral, jangan membodohi warga masyarakat,”ujar Untung Haryanto berharap.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif F ketika dikonfirmasi wartawan lewat telephon seluler mengenai adanya pemanggilan pelapor dan saksi untuk klarifikasi, Sabtu (28/11/2020) ia mengatakan ada dugaan semacam intimidasi. (ksd)