Search

Warga Gedongjetis Minta Pengalihan Tanah Kas Segera Disertifikatkan

BERITA KLATEN – Sekitar 125 orang warga Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung melakukan klarifikasi untuk proses penyelesaian sertifikat tanah di Balai Desa Gedongjetis, Selasa (29/10/2019) malam.

Sekira pukul 19.00 warga Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mulai berdatang di Kantor Desa Gedongjetis karena diundang oleh Pemerintah Desa Gedongjetis untuk klarifikasi permasalahan pengalihan status kas. Kepala Desa Gedongjetis Deddy Tuhono kemudian  membuka rapat untuk klarifikasi proses  pengalihan status tanah kas Desa Gedongjetis pada warga Desa Gedongjetis yang telah membayar beberapa tahun lalu, sekitar tahun 2003 lalu.

Dalam mengawali rapat klarifikasi Deddy Tuhono antara lain mengungkapkan mengenai programnya ingin menyelesaikan permasalahan  penyertifikatan tanah kas yang telah dibeli/dibayar oleh warganya sejak tahun 2003. Permasalahan yang muncul dalam perjalanan waktu untuk penyertifikatan tanah kas desa pada warga yang telah membeli jutaan rupiah adalah ukur tanah kas yang telah dibeli luasannya berbeda. Menurut Deddy Tuhono, pengalihan status tanah kas desa sekarang harus ada ijin Menteri Dalam Negeri.

Ketua BPD Gedongjetis Anang Budi Wibawa yang mempunyai niatan untuk memperjuangkan hak warga yang telah membayar ganti rugi tanak kas Desa Gedongjetis. Menurut Anang Budi Wibawa proses membayar uang ganti rugi tanah kas sudah sejak tahun 2003. Besaran uang untuk bayar ganti rugi tanah kas beragam.  Ada yang kisaran besarannya Rp 3 jutaan hingga puluhan jutaan rupiah. Warga Desa Gedongjetis yang telah dipungut uang untuk bayar ganti rugi kas haknya ingin mempunyai sertifikat tanah agar  dipenuhi. Tuntutan warga Desa Gedongjetis pada panitia penjualan  tanah kas agar segera menyelesaikan proses pengalihan status tanah kas desa pada warga. Harapan Anang Budi Wibawa waktu rapat klarifikasi malam itu ketua  panitia Sudadi, mantan Kades  Gedongjati juga hadir. Namun menurut Deddy Tuhono Sudadi tidak dapat hadir rapat klarifikasi  karena sakit.

Salah seorang warga Desa Gedongjetis Siswadi (52), yang hadir rapat klarifikasi mewakili isterinya bernama Sarmini pada wartawan mengatakan sudah dipungut uang ganti rugi sebanyak tiga kali. Menurutnya bayaran yang ke-3 sebesar  Rp1.920.000,- untuk melunasi ganti rugi tanah kas untuk hunian. Siswadi dan isterinya menempati rumahnya adalah peninggalan dari orang tuanya.

Rapat klarifikasi dari warga Desa Gedongjetis mengenai tuntutan agar status tanah kas Desa Gedongjetis segera ditindak lanjuti dan dapat selesai diwarnai suasana debat antara warga dengan Kades Deddy Tuhono. Khususnya antara Ketua BPD Anang Budi Wibawa dengan Deddy Tuhono suasana debatnya kental. Anang Budi Wibawa memberi tenggat waktu 1 bulan. Dalam jangka 1 bulan bila tidak ada etikad baik oleh panitia, Anang akan membawa ke  ranah hukum.

Camat Tulung Rohmat Sugiarto yang juga hadir dalam rapat klarifikasi menyampaikan usulan untuk dapat menyelesaikan permasalahan  penyertifikatan alih tanah kas desa ke warga. Ia mohon pada Kades Gedongjetis agar pekan depan mengundang Kepala Dispermades, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Klaten. Kedatangan mereka agar dapat menyelesaikan permasalahan pengalihan hak tanah kas Desa Gedongjetis pada warga yang telah membayar ganti rugi tanah kas Desa Gedongjetis. Permohonan Camat Rohmat Sugiarto   diiyakan oleh Kades Deddy Tuhono.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar