BERITA KLATEN – Setelah WG tinggal selama sebulan di rumah Tugiyem di Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah kemudian ngembat sepeda motor (SPM) Scoopy nomor polisi AD 6486 EHC, Minggu (1/8/2021).
Karena SPM Scoopy milik Tugiyem diembat atau dicuri WG, Tugiyem kemudian melaporkan pada Polsek Prambanan pada Senin (2/8/2021). Selanjutnya ditindaklanjuti Polsek Prambanan berkoordinasi dengan Polres Klaten.
Kapolsek Prambanan AKP Edy Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021) siang mengungkapkan WG bisa tinggal di rumah Tugiyem karena WG teman kerja anak Tugiyem.
Menurut Kapolsek Prambanan, karena Tugiyem lengah kemudian WG mencuri SPM merk Scoopy dan surat-suratnya termasuk BPKB. Selain mencuri SPM Scoopy WG juga mencuri uang Rp 2,8 juta, dan HP merk Vivo. Selanjutnya SPM Scoopy di jual di salah showroom sepeda motor di Klaten dengan harga Rp14 juta.
Kemudian anggota Reskrim Polres Klaten melakukan operasi dan melakukan pengejaran WG ke Brebes. Pada tanggal 5 Agustus 2021 WG berhasil ditangkap di rumah isterinya di Brebes. WG langsung dibawa di Polres Klaten.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Klaten WG mengakui perbuatannya mencuri Scoopy, uang, hand phone. Karena perbuatannya WG dikenai pasal 362 KUHP. WG harus bertanggungjawab atas perbuatannya.(ksd)