Yeni Astuti (27 th) warga Bancang, Gaden, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah menjadi korban penipuan waktu akan ambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Cawas, Klaten, Minggu (28/6). Modusnya, pelakunya seolah akan membantu Yeni Astuti yang akan mengambil uang di ATM.
Dalam release yang disampaikan oleh Kasub Bagian Humas Polres Klaten AKP Sugeng Handoko di ruang Humas, Selasa (7/7), ia mengatakan pencurian uang di ATM ini dengan pemberatan dan modus penipuan. AKP Sugeng Handoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial M Ginting mengatakan pelakunya ada empat orang ialah 1.Soni Syahputra bin M Kamil (31), warga Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 2.Justam bin H Arsyad (29) asal Bone tinggal di Jln Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dan yang ke-3 bernama Andi Agus bin Kambek (40) warga dari Kuala Selat, Kecamatan Guntung, Kabupaten Tembilahan, serta seorang lelaki bernama Heri (35) asal Surabaya, Jawa Timur yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Sugeng Handoko lebih lanjut menuturkan mengenai kronologi terjadinya kejahatan dengan pemberatan dan penipuan. Ia tuturkan pada hari Minggu (28/6) lalu, sekitar pukul 17.00 Yeni Astuti sebagai korban, ia bermaksud akan mengambil uang di ATM BNI yang ada di lokasi pengisian bahan bakar (SPBU) yang ada di Kota Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Saat itu korban tidak memasukkan kartu ATM miliknya. Di saat kesulitan memasukkan kartu ATM kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal oleh Yeni Astuti, namun kemudian laki-laki yang tidak dikenal itu memasukkan kartu ATM milik Yeni secara paksa. Kemudian datang lagi seorang laki-laki yang juga tidak dikenalnya dan kemudian laki-laki yang masuk belakangan menyuruh korban agar menelpon customer services BNI yang diduga palsu. Korban disuruh menghubungi nomer telepon 082.285.764.999. Setelah korban terhubung Yeni dipandu untuk memencet nomor pada mesin ATM tersebut. Perasaan Yeni Astuti merasa ada kecurigaan atas kejadian di ATM tersebut, kemudian pada Senin (29/6) Yeni Astuti melakukan pengecekan ke kantor BNI Cabang Klaten. Setelah Yeni Astuti minta untuk print out buku tabungan miliknya ternyata tabungannya berkurang sebesar Rp 5.000.000,-.
Untuk memperdaya korban, pelaku kejahatan juga menyuruh korban agar memasukan kode nomer PIN ATM miliknya. Pelaku kejahatan memaksa agar memasukkan ATM dengan cara mendorong. Tiga orang pelaku kejahatan sudah tertangkap beberapa hari lalu. Barang bukti yang disita berupa kendaraan bermotor Daihatsu Terrios tahun 2008 nomor polisi B-1944-FFB warna hitam metalik. STNK kendaraan bermotor tersebut juga disita. Pelaku kejahatan tersebut terancam pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dan atau pasal 378 KUHP.