Search

Hari Bhakti Ke-62 Adhyaksa Menjadi Momentum Untuk Evaluasi

BERITA KLATEN – Peringatan  hari Bhakti Adhyaksa ke -62 tahun 2022, menjadi momentum  untuk melakukan evaluasi dan introspeksi bersama semua untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanudin dalam sambutannya upacara peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-62,  Jum’at (22/7/2022).

Lebih lanjut Jaksa Agung dalam amanatnya, mengungkapkan sesuai hasil survey nasional dari Indikator Politik Nasional, bahwa institusi kejaksaan pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan kepercayaan dari masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi  mencapai angka 74,5%. Kejaksaan dikatakan sedikit banyak  mampu menampilkan  penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat.

Hal itu terwujud dalam keberhasilan kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan restoratif justice.

Pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 ini mengambil tema Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi adalah wujud kepekaan kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara serta menunjukkan optimisme kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat luas untuk menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto dalam konferensi pers  peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 menyampaikan beberapa capaian yang dilaksanakan kejaksaan negeri Klaten selama  tahun 2022 ini.

Suyanto menjelaskan, selama semester pertama tahun 2022 init sudah ada beberapa kasus hukum yang berhasil diajukan dalam persidangan di pengadilan antara lain kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Al Farizi.

Kemudian kasus penyimpangan anggaran desa yang saat ini terdakwa masih mengajukan banding. Selanjutnya kasus tindak pidana korupsi pada perusahaan daerah  Bank Kredit Kecamatan (BKK) Wedi Cabang Karangnongko dan BKK Tulung masih dalam status penyidikan.

Sementara untuk kasus yang sudah melakukan penuntutan dan sudah menetapkan tersangka adalah kasus korupsi di pasar Prambanan dengan tersangka JS.

Kejaksaan Klaten saat ini juga masih menunggu kelengkapan berkas berita acara penyidikan dari kepolisian untuk kasus Khilafatul Muslimin sebelum melakukan pra penuntutan.

Untuk menjadikan desa restoratif justice Kejaksaan Negeri Klaten  menjadikan Desa Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sebagai desa Restoratif Justice. Selama ini   ada dua kasus hukum yang diselesaikan dengan restoratif justice.

Kejaksaan Negeri Klaten juga memprogramkan jaksa masuk sekolah. Di sekolah akan memberi penyuluhan hukum di sekolah lanjutan atas.

Menutup konferensi pers di Kejaksaan Negeri Klaten, para Pejabat Kasi memperkenalkan diri. MR Wibisono sebagai Kasi Pidsus,  Ruli Nasrolah sebagai Kasi Intel, Yeni Trisnawati menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Himawan sebagai Kasi Datun, Tri Margono Agus Susilo mengurus Bagian Internal Kejaksaan Negeri Klaten. Dalam perkenalan diwarnai gelak tawa. Pesan Kajari Klaten, Suyanto mohon pada wartawan yang hadir untuk menjalin kemitraan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar