Laka Lantas Tunggal Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

BERITA KLATEN-Korban kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dapat santunan dari jasa raharja, namun korban kecelakaan lalu lintas tunggal akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila yang bersangkutan menjadi peserta BPJS aktif. Sebaiknya korban kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang ada lawannya segera lapor pada polisi agar dibuatkan surat pemeriksaan untuk klem dapat ditanggung […]