BERITA KLATEN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena peduli pada warga kurang mampu maka mengadakan aksi bakti sosial bagi-bagi paket sembako di Desa Tegalyoso, Jumat (22/4/2022).
Ketua DPC KAI Kabupaten Klaten, Abdul Halim pada wartawan yang meliput kegiatan bakti sosial membagi paket sembako sebagai perhatian, serta kepedulian bagi mereka yang berkekurangan atau kurang beruntung.
Bagi-bagi paket sembako untuk hari Jumat ini sejumlah 100 paket. Menurut Abdul Halim hari Kamis sudah dibagikan sejumlah 50 paket. Jadi keseluruhan ada 150 paket sembako yang dibagikan pada warga kurang mampu. Paket sembako dibagikan pada kepada penarik becak, pemulung, dan warga yang tinggal di sekitar Kantor DPC KAI Kabupaten Klaten. Paket sembako yang dibagikan dalam tas warna merah berisi beras, gula, teh dan lainnya.
“Paket sembako selain dibagikan di Kantor DPC KAI Klaten, bakti sosial bagi-bagi paket sembako juga dilakukan oleh anggota DPC KAI Klaten pada warga didatangi di rumahnya,”tutur Abdul Halim.
Bakti sosial pembagian paket sembako yang dilakukan oleh DPC KAI Kabupaten Klaten disambut baik oleh warga.
“Saya senang mendapat paket sembako ini. Terima kasih kepada bapak, ibu yang telah memberi saya sembako. Sembako ini biasa untuk memenuhi keperluan sehari-hari saya sekeluarga dan untuk lebaran,” ujar Sarjimin, warga Desa Gumul, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia, Nasuka Abdul Jamal menyambut positif bakti sosial pembagian paket sembako yang dilakukan oleh DPC KAI Klaten ini.
“Kegiatan bakti sosial pembagian paket sembako ini sangat baik sekali, dan sangat positif. Mudah-mudahan kegiatan bakti sosial seperti ini bisa dilakukan DPC KAI Klaten secara rutin setiap tahunnya. Dengan demikian diharapkan, masyarakat luas, khususnya warga Klaten bisa mengetahui Kongres Advokat Indonesia,” tandasnya.
Terkait dinamika organisasi profesi advokat di Indonesia, Nasuka Abdul Jamal berharap, Pemerintah membuka kesempatan bagi terbentuknya berbagai macam organisasi advokat (multibar). Jadi bukan hanya satu wadah organisasi advokat (singlebar).
”Karena itu, perlu dibentuk dewan etik advokat. Ini untuk menangani anggota organisasi advokat yang bermasalah secara etika profesi. Dan juga untuk mencegah berpindah-pindahnya anggota suatu organisasi advokat ke organisasi advokat lain karena memiliki masalah di organisasi advokat yang lama,” ungkap Nasuka Abdul Jamal.
Abdul Halim menjawab pertanyaan wartawan ia mengatakan anggota DPC KAI Kabupaten Klaten kurang lebih ada 20 orang. Mereka berada di sejumlah wilayah, baik di Jakarta, di Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jogjakarta.
Abdul Halim menyatakan, para advokat anggota DPC KAI Klaten ini selain bekerja membantu permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, juga memiliki kepedulian terhadap sesama.
Abdul Halim mengemukakan, dalam waktu dekat ini DPC KAI Klaten akan mengadakan ujian kompetensi profesi advokat yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022.
”Untuk menambah sumber daya manusia (SDM), dan jumlah anggota DPC KAI Kabupaten Klaten, karena itu pada tanggal 21 Mei bulan yang datang akan mengadakan ujian kompetensi profesi advokat. Warga yang punya ijazah sarjana hukum yang ingin mengikuti ujian advokat, bisa mendaftarkan diri di Kantor Legal Trust atau DPC KAI Kabupaten Klaten, yang berada di depan Rumah Sakit Suradji Tirtonegoro Klaten,”ungkap Abdul Halim. (ksd)