Search

Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Jogonalan Dikukuhkan

BERITA KLATEN – Sejumlah 180 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikukuhkan oleh Camat Jogonalan, Murdoko, di Aula Kantor Kecamatan Jogonalan, Rabu (31/7/2024) siang.

Camat Murdoko mengukuhkan BPD dari 18 desa se-Kecamatan Jogonalan sehubungan dengan  tambahan masa jabatan 2 tahun BPD.

Pengukuhan ini didasarkan pada perubahan ke-2 atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu dengan terbitnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dimana masa jabatan Kepala Desa yang diikuti oleh masa jabatan BPD sebelumnya adalah enam tahun, kemudian berdasar UU nomor 3 tahun 2024 masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Tentunya masa jabatan BPD juga menjadi 8 tahun.

Dengan adanya tambahan masa jabatan tersebut, Camat Jogonalan Murdoko berharap antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa semakin meningkatkan jalinan kemitraan, meningkatkan  koordinasi dan meningkatkan sinergi dalam menjalankan pemerintahan di desa.

”Kepala Desa tidak akan bisa bekerja bila tidak ada kerjasama dengan BPD.  Begitu juga BPD, harus senantiasa memberikan masukan dan ada kerja sama saat penyusunan RPJMDes dan membuat Perdes. Prinsipnya antara pemerintah desa dengan BPD adalah mitra kerja, harus harmonis,” tutur Murdoko.

Lebih lanjut Murdoko menegaskan ada beberapa perbedaan antara UU Nomor 6 tahun 2014 dengan UU Nomor 3 tahun 2024. Ialah selain lamanya masa jabatan. Perbedaan tersebut adalah terkait keanggotaan. Dalam UU No. 6 tahun 2014, tidak ada klausul keanggotaan BPD harus ada keterwakilan dari unsur perempuan.

”Di dalam UU No. 3 tahun 2024, diharuskan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebesar 30%,” ungkap Murdoko menjelaskan.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Jogonalan, Nicodemus Suramto  menyambut baik dengan adanya tambahan masa
jabatan anggota BPD. Hal itu semakin menambah semangat anggota BPD di dalam bekerja membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

”Kami berharap, ke depan akan makin erat jalinan kemitraan antara pemerintah desa dengan BPD.  Bekerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup warga di desa,”tutur Nicodemus Suramto.

Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten yang juga Ketua BPD Desa Kraguman, Marsudi, menyampaikan antara BPD dengan Kepala Desa atau Pemerintah Desa merupakan mitra kerja. Maka harus ada koordinasi dan sinergi di antara keduanya.

Terkait regulasi tentang tunjangan bagi anggota BPD, Marsudi berharap ada sinkronisasi regulasi dengan daerah daerah lain.

”Di daerah lain, regulasi tentang tunjangan bagi anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati. Tetapi di sini sampai saat ini masih diatur oleh masing masing desa. Tetapi saya dengar tadi  Camat Murdoko mengatakan, terkait tunjangan bagi anggota BPD akan diatur dengan Peraturan Bupati. Kita menyambut gembira tentunya,”tutur Marsudi penuh harap.

Hadir dalam pengukuhan BPD tersebut antara lain Kapolsek Jogonalan AKP Hariyanto, perwakilan Koramil Jogonalan, perwakilan Korwil Pendidikan, dan perwakilan  Puskesmas Jogonalan. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar